Perlu Langkah Strategis Terhadap Pillkada yang Tertunda

19-01-2016 / KOMISI II

 

Salah satu pekerjaan rumah yang belum selesai terklait pelaksanaan Pilkada serentak 2015 adalah masih adanya lima daerah yang tertunda pelaksanaannya. Lima daerah itu adalah Kabupaten Fak Fak (Papua), Kabupaten Simalungun (Sumatra Utara), Kota Manado (Sulawesi Utara), Kota Pematangsiantar (Sumatra Utara), dan Provinsi Kalimantan Tengah.

 

“Komisi II meminta Kemendagri untuk mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan 5 daerah yang tertunda pelaksanaan pemungutan suaranya.” ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat memimpin Rapat Kerja I dengan Mendagri Tjahjo Kumolo Senin (18/01) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan.

 

Llima daerah yang tertunda pelaksanaan Pilkada disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya, dua dari lima daerah yakni Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak Fak sudah mempunyai putusan akhir (Incracht) yang diputus oleh pengadilan. Sehingga KPU harus melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan UU No 8 Tahun 2015.

 

Selain itu, tertundanya jadwal pilkada di Kalimantan Tengah disebabkan proses pencetakan surat suara yang harus dicetak ulang, karena pasangan calon yang bersengketa tidak termuat gambarnya di dalam surat suara yang sudah berada di TPS. Sementara itu tiga daerah lainnya Kabupaten Simalungun, Kota Manado, Kota Pematangsiantar masih berupa putusan sela yang memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon di tiga daerah tersebut.

 

“Meskipun masih mengalami kekurangan, Komisi II tetap memberikan apresiasi terhadap Pemerintah atas kontribusi yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 sehingga penyelenggaraannya lancar dan kondusif.” ujar politisi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara II ini.  (hs,mp)/foto:runi/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...